Senin, 03 Januari 2011

Lembaga Diklat Profesi ( LDP - KJK ) Mitrako Jatim

COMPANY PROFILE LDP - KJK MITRAKO JATIM

I. PENDAHULUAN
Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP - KJK ) merupakan lembaga Diklat yang merupakan instrumen dari Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) yang melaksanakan kegiatan Diklat berbasis Kompetensi sesuai dengan bidang dan profesi di dalam mengelola koperasi jasa keuangan dalam mewujudkan profesionalisme kerja bagi Pengelola KJK. Lembaga Diklat Profesi juga memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LDP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan Diklat sesuai dengan standart yang telah diatur di dalam SKKNI - KJK.

Setelah peserta melaksanakan diklat maka dilanjutkan dengan Uji Kompetensi secara bertahap untuk mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP - KJK ) dimana sertifikasi tersebut mendapat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ).

II. LATAR BELAKANG DAN SEJARAH SINGKAT LDP MITRAKO JATIM

Lembaga diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP - KJK ) MITRAKO Jatim merupakan salah satu Lembaga Diklat Profesi yang ada di Jawa Timur yang digagas kemudian dibentuk dan didirikan oleh para Tokoh yang sekaligus Pengurus dari Lembaga Gerakan Koperasi yaitu Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP – KJK ) MITRAKO JATIM didirikan pada Tanggal 05 Oktober 2010 di depan Notaris SUJAYANTO, SH. MM yang beralamat di Jalan A. Yani No. 161 Gedangan Sidoarjo. LDP – KJK MITRAKO JATIM juga mendapatkan izin operasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 06 Desember 2010. kantor dari Lembaga Diklat Profesi ( LDP ) Mitrako Jatim berkedudukan di Jalan Khairil Anwar Nomor 14 Surabaya

Sebelumnya para pendiri mempunyai ide serta gagasan dalam membentuk LDP – KJK Mitrako Jatim karena punya maksud dan tujuan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM bagi pengelola Koperasi Jasa Keuangan agar Koperasi sebagai salah satu pelaku Usaha di Indonesia Khususnya di Provinsi Jawa Timur senantiasa mampu memberikan daya saing seperti pelaku usaha lain dalam kancah dunia global saat ini. Berdasarkan pengalaman masa lalu dalam setiap perkembangannya koperasi hanya dipandang sebelah mata dan hanya dijadikan sebagai objek kepentingan tidak jelas oleh orang-orang yang tidak punya komitmen dalam menumbuhkembangkan koperasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 dalam mewujudkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Disamping itu juga bahwa disadari atau tidak pengelolaan dalam system managemen koperasi tidak dikelola dengan managemen yang professional sehingga sangat wajar bila koperasi tidak mampu bersaing dengan para pelaku usaha lainnya dikarenakan lemahnya Sumber Daya Manusia yang ada di dalam koperasi. Koperasi selama ini hanya mampu mengandalkan belas kasihan dari pemerintah karena selama ini keberadaan koperasi selalu dianabobokan dengan aliran bantuan pemerintah yang kurang dimanfaatkan dengan maksimal oleh koperasi itu sendiri, sehingga apa yang menjadi tujuan dan cita – cita koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan para anggotanya tidak seperti apa yang diharapkan. Dari sekian banyak Koperasi hampir 80 % tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena penerapan managemen yang kurang baik dari pengelola koperasi itu sendiri.

Dengan belajar dari pengalaman lalu maka koperasi sebagai salah satu pelaku usaha dinegeri ini,  di masa yang akan datang koperasi harus bangkit dan kembali kepada jati dirinya dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wadah dalam sebuah system ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan demokrasi ekonomi di negeri ini agar terwujud masyarakat yang mandiri dan sejahtera sesuai dengan prinsip dan tujuan koperasi serta cita – cita bangsa di negeri ini seperti yang di amanatkan di dalam Undang-undang dasar kita.

Tentunya hal tersebut merupakan tantangan bagi eksistensi Koperasi sebagai sebuah wadah ekonomi rakyat dalam berbenah diri agar mampu berperan dan  punya daya saing terhadap pelaku usaha lainnya di negeri ini, untuk itu dalam melakukan suatu perubahan yang lebih baik menuju kemajuan koperasi di masa sekarang dan yang akan datang, maka banyak factor yang harus diperhatikan oleh koperasi diantaranya adalah :
1.    manusia ( MAN ), potensi sumber daya manusia di dalam sebuah struktur kelembagaan koperasi merupakan asset yang paling menentukan dalam maju tidaknya koperasi yang harus diperhatikan, artinya bahwa kualitas sumber daya manusia ( SDM ) yang handal dan professional dalam mengelola koperasi harus tercipta, sehingga dengan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia yang memadahi di dalam koperasi ( Human Resourses Development system ) akan terbangun capacity building dari potensi SDM dimaksud yang siap dan tangguh dalam menjalankan managemen yang diharapkan oleh koperasi nantinya.
2.    Modal ( Capital ), Modal tentunya juga merupakan sumber kekuatan dalam mengembangkan, meningkatkan dan mendorong kemajuan dalam sebuah badan usaha, akan tetapi di dalam koperasi Modal ( Capital ) yang dimaksud tidak hanya bersifat materi saja akan tetapi lebih cenderung terhadap Potensi Sumber Daya Anggota. Maka kekuatan dalam pengembangan, peningkatan dan kemajuan dalam usaha koperasi bersumber dan bertumpu pada kekuatan anggota, meningkatnya kesadaran dan partisipasi anggota dalam menumbuhkembangkan koperasi akan berdampak terhadap eksistensi koperasi yang semakin meningkat. Tinggal bagaimana potensi sumber daya anggota semakin ditingkatkan melalui berbagai pendidikan, pelatihan , keterampilan serta pelayanan yang diberikan oleh koperasi dalam meningkatkan potensi Sumber Daya Anggota. Tergalinya Potensi Sumber Daya Anggota merupakan sebuah sumber kekuatan internal sekaligus mitra abadi didalam membangun koperasi disamping membangun jaringan/kemitraan dengan pihak lain. Berkembang dan majunya potensi Sumber Daya Anggota akan berdampak dalam peningkatan dan kemajuan koperasi itu sendiri.
3.    Materiil ( sarana dan Prasarana yang ada ), artinya bahwa sarana dan prasarana dimaksud adalah sebuah peluang. koperasi harus mampu membaca dan menangkap serta membangun sebuah peluang dalam pemenuhan kebutuhan pasar yang dibutuhkan oleh konsumen ( anggota dan masyarakat ). Sehingga dengan peluang yang ada maka pengelola atau pengurus koperasi mempunyai strategi dalam pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan oleh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan demikian bisa dipastikan bahwa koperasi dinilai dan dianggap sebagai sebuah sarana/wadah yang mampu dan punya daya saing di dalam pemenuhan kebutuhan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.    Networking ( Jaringan ), jaringan tersebut dimaksud bahwa koperasi harus mampu membuat jaringan seluas – luasnya dalam membangun kerja sama dengan semua pihak, baik kerja sama antar koperasi sendiri, kerja sama dengan Pemerintah maupun pihak swasta. Dengan terbangunnya akses jaringan tersebut maka akan membantu dalam upaya pengembangan, peningkatan dan kemajuan koperasi, terbangunnya jaringan memudahkan koperasi dalam mengembangkan akses kerja sama, baik kerja sama dalam pengembangan usaha yang ada di dalam koperasi maupun kerja sama dalam penguatan kelembagaan. Koperasi harus mampu menguasai dan mengakses jaringan yang ada agar lebih eksis baik secara internal maupun secara internal, tidak hanya itu tehnologi dan informasi  ( IT ) menjadi komoditi penting bagi koperasi yang juga harus dikuasai sebagai sebuah kekuatan terhadap sumber informasi yang berfungsi sebagai alat/media dalam membangun dan mengakses jaringan koperasi. Penguasaan teknologi dan informasi mempunyai peranan yang sangat vital dalam membangun eksistensi koperasi kearah kemajuan, karena salah satu cara mencapai kemenangan dan kesuksesan dalam persaingan global yang begitu ketat adalah dengan menguasai tehnologi dan informasi.

Dengan melihat latar belakang itulah akhirnya ide serta gagasan dari pendiri tergerak dalam membuat sebuah perubahan besar dalam memperjuangkan pengembangan dan kemajuan koperasi sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan dengan menempatkan koperasi sebagai suatu system ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian bangsa.

Semua itu akan terwujud, jika koperasi secara integral didukung oleh Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang professional, handal dan tangguh di dalam mengelola managemen koperasi, Potensi Sumber Daya Anggota yang memadahi yang didukung dengan pendidikan, pelatihan dan pembinaan secara sustainable terhadap anggota sehingga meningkatkan peran dan partisipasi anggota dalam membangun keberadaan koperasi sebagai wadah kebutuhan ekonomi bersama dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian anggota, penguatan dalam membangun jaringan dan penguasaan terhadap teknologi dan informasi yang harus dibangun maka kedepan koperasi sebagai salah satu pelaku usaha yang tangguh dan handal yang mempunyai daya saing yang wajib diperhitungkan oleh para pelaku usaha lain.
Untuk mendukung pemikiran tersebut akhirnya para pendiri yang merupakan pendekar-pendekar dari sebuah lembaga gerakan tunggal koperasi di jawa timur yaitu DEKOPINWIL JATIM, dengan visi dan misi yang sama dalam rangka membuat perubahan terhadap kemajuan koperasi mendirikan dan membentuk Lembaga Diklat Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( LDP – KJK ) MITRAKO JATIM sebagai sebuah sarana dan media dalam menciptakan potensi Sumber Daya Manusia Koperasi yang tangguh dan handal serta professional dalam mengelola koperasi sebagai lumbung ekonomi masyarakat dan anggota khususnya.

Dengan terbentuknya Lembaga Diklat Profesi tersebut diharapkan bisa melahirkan SDM yang benar-benar membawa peningkatan dan kemajuan yang berdampak terhadap penguatan dalam berbagai aspek baik secara kelembagaan, pengembangan dan peningkatan Usaha maupun aspek lain yang terintegrasi dalam sebuah kepentingan koperasi, sehingga koperasi nantinya mempunya peran yang sangat strategis sebagai lokomotif dan landing sector ekonomi rakyat yang punya daya saing dan bargaining position yang tinggi sebagai pelaku ekonomi di negeri ini.

III. VISI DAN MISI LDP MITRAKO JATIM
 
a.   VISI LDP MITRAKO JATIM
Menjadi lembaga otoritas profesi yang independen dan terpercaya dalam menciptakan Sumber Daya Manusia Koperasi yang tangguh dan handal dalam mengelola managemen koperasi khususnya Koperasi Jasa Keuangan dan menjamin kompetensi tenaga kerja secara nasional

b.   MISI LDP MITRAKO JATIM

1. Mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan kompetensi profesi yang 
    terpercaya
2. Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam 
    maupun di luar negeri.
3. Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara 
   nasional maupun internasional.
IV.   TUJUAN PENDIRIAN

a.    Menyelenggarakan Diklat berbasis kompetensi sesuai dengan jabatan.
b.    Meningkatkan kompetensi para fasilitatornya
c.    Memanfaatkan dan mengembangkan modul diklat berbasis kompetensi 
    sesuai dengan SKKNI – KJK. 
d.   Melengkapi sarana dan prasarana praktek kerja sesuai standart Tempat Uji 
    Kompetensi (TUK).

V. DASAR PENDIRIAN DAN PELAKSANAAN 


1.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan 
    Usaha Simpan Pinjam
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan 
    Kerja
5.    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 kemudian diubah dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.      
    227/MEN/2003 Tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
    Nasional Indonesia dan kemudian diubah dengan Keputusan Menteri 
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 69/MEN/V/2004
7.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.14/MEN
    /VII/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja           dan Transmigrasi RI



VI.   MANFAAT LDP – KJK

a.    Meningkatkan profesionalisme pengelolaan KJK di Jatim
b.    Meningkatkan kepercayaan terhadap KJK di Jatim
c.    Meningkatkan efisiensi biaya
d.    Menekan tingkat pinjaman macet
e.    Mempercepat penerapan sistem gaji berdasarkan renumerasi kompetensi
f.     Mendorong staf KJK yang lain untuk meningkatkan kualitasnya
g.    Mendorong menjadi manager / ka. Cabang KJK yang paripurna
h.   Sebagai acuan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan dan penyusunan 
    peraturan yang terkait dengan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan



VII.   SASARAN DAN TARGET
        a. Sasaran

a.    Terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan Berbasis kompetensi bagi 
    Pengelola KJK di Jawa Timur melalui Lembaga Diklat Profesi ( khususnya  
    bagi manager / kepala cabang )
b.    Terlaksananya sertifikasi SDM Pengelola KJK khususnya di Provinsi Jawa 
    Timur secara bertahap setelah mengikuti Diklat melalui Uji Kompetensi 
    yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan ( 
    LSP – KJK ) yang telah memperoleh lisensi dari BNSP 


      b. Target yang akan dicapai
1.    Mampu menerapkan dan melaksanakan prinsip – prinsip organisasi dan 
     managemen koperasi jasa keuangan
2.    Mampu menyusun dan merumuskan langkah – langkah untuk mencapai 
    rencana strategis yang telah ditetapkan
3.   Mampu mengarahkan seluruh karyawan dengan efektif dengan tingkat 
    kesalahan minimal
4.    Mampu melakukan pengendalian intern secara optimal dengan mencegah 
    terjadinya penyimpangan
5.   Mampu melakukan pengamanan tingkat awal terhadap pinjaman yang 
    dikeluarkan
6.   Mampu melakukan penilaian tingkat kesehatan secara routure serta 
    melakukan langkah – langkah secara tepat
7.    Mampu menganalisa PK dan RAPB serta mencegah terjadinya kerugian
8.    Mampu mengamankan asset dan infrastruktur
9.   Mampu melakukan kemitraan dalam memelihara kemitraan dengan lembaga
    keuangan lainnya
10. Mampu melakukan negosiasi yang menguntungkan KJK
11. Mampu melakukan presentasi kepada pihak intern maupun extern.


VIII. KEBIJAKAN DAN PROGRAM


 1.   STRATEGI KEBIJAKAN 

Kebijakan adalah norma atau rambu-rambu yang memberi batasan atau arahan dalam pengembangan program dan kegiatan untuk pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Dalam rangka pelaksanaan strategi LDP – KJK MITRAKO JATIM, kebijakan yang ditetapkan adalah :

1.    Mendukung peningkatan daya saing KJK dalam pengembangan dan 
    peningkatan potensi usaha
    Artinya program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh LDP merupakan  
    sarana pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi dalam 
    meningkatkan kualitas SDM bagi pengelola KJK khususnya KJK yang ada di 
    Jawa Timur. 
    Program yang diselenggarakan oleh LDP – KJK MITRAKO JATIM
    haruslah menghasilkan output dan dampak yang mendukung dalam 
    meningkatkan daya saing di berbagai sector usaha serta memberikan 
    peningkatan terhadap pengembangan dan kemajuan bagi KJK di seluruh 
    Jawa timur

2.    Mendukung pelaksanaan kesempatan kerja dan penanggulangan 
    pengangguran.
3.   Erat kaitannya dengan kebijakan tersebut butir 1, apabila daya saing indstri 
    meningkat, akan terjadi pengembangan usaha yang berdampak pada 
    perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan pengangguran.
4.   Mendukung peningkatan kualitas, produktivitas dan daya saing tenaga kerja 
    Indonesia dan Tenaga Kerja di Jawa Timur khususnya.
    Program dan kegiatan LDP secara langsung dan tidak langsung harus dapat 
    meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja Indonesia,
    baik di pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri. Hal ini 
    penting untuk menghadapi pasar kerja global yang semakin kompetitif.
5.    Mendukung peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
    Optimalisasi pendayagunaan tenaga kerja secara kuantitatif dan kualitatif 
    perlu diupayakan Tetapi tenaga kerja bukanlah sekedar faktor produksi, 
    tetapi juga berperan sebagai subyek dan sekaligus obyek dalam
    pembangunan. Oleh karena itu, program dan kegiatan Lembaga Diklat 
    Profesi Mitrako Jatim juga harus dapat meningkatkan perlindungan dan   
    kesejahteraan tenaga kerja baik sebagai subyek maupun sebagai obyek  
    pembangunan dengan kemampuan layanan pendidikan yang diberikan   
    sehingga mampu meningkatkan kualitas SDM bagi tenaga kerja yang   
    berdaya saing.

 2. PROGRAM LDP MITRAKO JATIM

Program adalah kumpulan kegiatan sebagai pelaksana strategi yang telah digariskan dalam mencapai tujuan dan sasaran. Program LDP MITRAKO JATIM meliputi :

1.   Melakukan sosialisasi dan Promosi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pihak akan arti pentingnya Mengikuti Diklat Kompetensi dalam memperoleh sertifikasi kompetensi yang telah diatur dalam ketentuan dan peraturan pemerintah tentang sertifikasi kompetensi. Disamping itu ia juga untuk memperkenalkan keberadaan LDP MITRAKO JATIM sebagai lembaga penyelenggara DIKLAT yang berbasis Kompetensi yang kemudian dilanjutkan dengan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP – KJK yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP . Kegiatan yang dikembangkan dalam program ini antara lain :
a.    Penyelenggaraan berbagai forum komunikasi dan koordinasi 
    khususnya melalui jaringan kerja sama antar koperasi di kab./kota di 
    Jawa Timur maupun dengan pihak lain   
b.    Pengembangan Sistem Informasi melalui mitra jaringan, Website dan 
    media komunikasi lainnya
c.     Penyelenggaraan Kompetisi Kompetensi
d.    Pemberian Penghargaan terhadap peserta Diklat Kompetensi

2.  Pemantapan dan Pengembangan Standarisasi Pendidikan dan 
     Pelatihan dalam Kelembagaan LDP – KJK MITRAKO JATIM
Program ini bertujan untuk menyiapkan pranata sistem standarisasi pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi, terutama yang bersifat perangkat lunak. Kegiatannya antara lain :
a. Penyusunan Pedoman dan Prosedur Standarisasi Diklat yang berbasis
    Kompetensi
b. Pemantapan SKKNI
c. Pembakuan SKKNI
d. Pembakuan Standar Fasilitator
e. Kajian SKKNI

3. Pemantapan Pelaksanaan dan Pengembangan Lembaga Diklat 
    Profesi Mitrako Jatim

Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan kredibilitas LDP agar dapat menjadi lembaga pelaksana Pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi yang akuntabel. Kegiatan dikembangkan antara lain:
a. Pedoman dan Prosedur LDP/TUK
b. Pendidikan dan Pelatihan berbasis Kompetensi
c. Perluasan Jaringan TUK di kab/kota di Jawa Timur
d. Pengembangan Manajemen LDP
e. Penyelenggaraan LDP

4.  Pengendalian Pelaksanaan Lembaga Diklat Profesi

Program ini bertujuan untuk mengendalikan pelaksanaan tentang materi  Diklat yang harus disesuaikan dengan standart Kompetensi yang telah diatur dengan standart SKKNI sebagai bahan uji Kompetensi dalam mendapatkan sertifikasi kompetensi dari LSP, serta penerapan tentang system dan metode pendidikan oleh fasilitator LDP agar tidak keluar dari ketentuan dan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Hal ini penting dilakukan agar materi diklat Profesi yang diberikan oleh lembaga diklat profesi betul-betul menjamin mutu kompetensi sesuai dengan SKKNI. Kegiatan yang dikembangkan antara lain :
a. Pedoman dan Prosedur serta metode pengajaran Diklat yang berbasis kompetensi yang sesuai dengan standart SKKNI
b.  Pengembangan Materi Uji Kompetensi
c.  Monitoring dan Evaluasi
d.  Pengawasan dan Penegakan Disiplin

 5. Pengembangan dan perluasan Jaringan Kerjasama 

Tujuan program ini memperluas dan meningkatkan kerjasama antara LDP MITRAKO JATIM dengan lembaga dan instansi lain yang berkaitan dengan standarisasi dan sertifikasi kompetensi serta pendidikan dan pelatihan profesi, baik dalam lingkup regional maupun Nasional. Hal ini penting dilakukan untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada secara sinergik. Adapun kegiatan ini antara lain :
a. Harmonisasi Regulasi
b. Sinkronisasi Program Perkuatan kelembagaan LDP dan LSP
c. Pengembangan data base dan sarana komunikasi melalui website 

 6. Pengembangan Sistem Manajemen LDP

Pengembangan ini bertujuan untuk menjamin bahwa sistem pendidikan dan pelatihan yang berbasis Kompetensi yang diterapkan dan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi sesuai dengan standart yang telah diatur dalam SKKNI dan system pendidikan yang diterapkan diharapkan dapat dijaminan mutunya. Setiap aspek dan prosesnya selalu terkendali mutunya. Dalam rangka ini kegiatan yang dilakukan antara lain :
a. Pengembangan Pedoman Organisasi, Tata Kerja Kode Etik dan Tata 
    Tertib
b. Pengembagan tentang Sistem dan Prosedur Pendidikan yang berbasis 
    kompetensi
c. Pengembangan SDM LDP
d. Pengembangan Sarana dan Prasarana



IX. ORGAN LEMBAGA DIKLAT PROFESI LDP – KJK MITRAKO JATIM

A.   Organ lembaga Diklat Profesi ( LDP ) Mitrako Jatim terdiri atas :

1. Pendiri

a. Pendiri Ex Ovesio dari Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah 
    Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Ketua Dekopinwil Jatim, Ketua 
    Bidang Kelembagaan Dekopinwil Jatim dan Ketua Divisi Pendidikan  
    dan pelatihan
b.    Pendiri adalah mereka yang telah mendirikan Lembaga Diklat Profesi

2. Pengurus

a.  Lembaga Diklat Profesi diurus oleh pengurus yang terdiri atas 
   Seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang- 
   bidang yang terdiri atas Bidang Pelatihan dan Bidang Humas yang 
   telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dibawah pengawasan 
   dewan Pendiri
b.  Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya untuk kemudian 
    ditetapkan oleh Pendiri   

B.   Struktur Organisasi LDP MITRAKO Jatim

1.    Penasehat                     : 1. Drs. H. Mardjito G. A, MM
       2. DR. H. Mas Purnomo Hadi, MM
2.    Pembina                       : 1. Prof. DR. J. G Nirbito, M. Pd
     2. Drs. H. Soemadi
3.    Pengurus
a.    Ketua                   : H. Sudarto, SH, SE, MM
b.    Wakil Ketua          : Mohammad Hasan, SE. M.Si
c.    Sekretaris             : Pujiati, S.Pd
d.    Bendahara            : Dina Iriani, A.md
e.    Bidang Pelatihan    : 1. Drs. H. Sugeng Suprijadi
                               : 2. Achmad Sofyan, ST
f.     Bidang Humas       : Budi Raharjo, SE